Awal Mula Juliari Tunjuk Adi dan Matheus sebagai Pengepul Fee Paket Bansos

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:22 WIB
"Beberapa hari kemudian, bertempat di Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No 28, Jakarta Pusat, terdakwa melakukan pertemuan dengan Agustri Yogasmara. Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," kata Jaksa.

Lalu, pada 30 April 2020, Juliari menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: S.1/MS/F/1.3/KP.04.01/4/2020. Pada 14 Mei 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 64/HUK/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Sosial Nomor: 165/HUK/2019 tentang PenunjukanKuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020, Adi Wahyono ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.

"Setelah Juliari Peter Batubara menunjuk Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," ungkap Jaksa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!