Awal Mula Juliari Tunjuk Adi dan Matheus sebagai Pengepul Fee Paket Bansos
Rabu, 24 Februari 2021 - 20:22 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menunjuk langsung Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono sebagai orang kepercayaan untuk mengurus proses pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 .
Hal tersebut untuk memuluskan Juliari meminta fee dari beberapa perusahaan terkait pengadaan paket bansos COVID-19, termasuk dari perusahaan yang dipegang oleh terdakwa Harry Van Sidabukke.
Awal mulanya penunjukan Matheus dan Adi dibicarakan saat Juliari menggelar pertemuan pada Minggu, 19 April 2020, bertempat di Rumah Dinas Menteri Sosial, Jalan Widya Chandra IV No 18 Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan, dan satu orang lainnya yang diduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras.
"Pada pertemuan tersebut, Juliari Peter Batubara menyampaikan agar Adi Wahyono membantu. Pada saat itu penyedia bantuan sosial sembako tahap 1 telah ditentukan oleh Pepen Nazaruddin, Mokhamad O Royani dan Victorius Saut Hamanongan Siahaan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Lalu pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:180/3.2/KU.03.03/04/2020. "Setelah Matheus ditunjuk menjadi PPK, terdakwa (Harry Van Sidabukke) menemui Matheus di ruang kerjanya terkait pengurusan administrasi pengadaan milik PT Pertani (Persero)," kata Jaksa.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19
Saat itu, Matheus Joko Santoso memperkenalkan Harry dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry.
"Beberapa hari kemudian, bertempat di Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No 28, Jakarta Pusat, terdakwa melakukan pertemuan dengan Agustri Yogasmara. Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," kata Jaksa.
Lalu, pada 30 April 2020, Juliari menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: S.1/MS/F/1.3/KP.04.01/4/2020. Pada 14 Mei 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 64/HUK/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Sosial Nomor: 165/HUK/2019 tentang PenunjukanKuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020, Adi Wahyono ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.
"Setelah Juliari Peter Batubara menunjuk Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," ungkap Jaksa.
Lihat Juga: Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Hal tersebut untuk memuluskan Juliari meminta fee dari beberapa perusahaan terkait pengadaan paket bansos COVID-19, termasuk dari perusahaan yang dipegang oleh terdakwa Harry Van Sidabukke.
Awal mulanya penunjukan Matheus dan Adi dibicarakan saat Juliari menggelar pertemuan pada Minggu, 19 April 2020, bertempat di Rumah Dinas Menteri Sosial, Jalan Widya Chandra IV No 18 Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan, dan satu orang lainnya yang diduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras.
"Pada pertemuan tersebut, Juliari Peter Batubara menyampaikan agar Adi Wahyono membantu. Pada saat itu penyedia bantuan sosial sembako tahap 1 telah ditentukan oleh Pepen Nazaruddin, Mokhamad O Royani dan Victorius Saut Hamanongan Siahaan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Lalu pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:180/3.2/KU.03.03/04/2020. "Setelah Matheus ditunjuk menjadi PPK, terdakwa (Harry Van Sidabukke) menemui Matheus di ruang kerjanya terkait pengurusan administrasi pengadaan milik PT Pertani (Persero)," kata Jaksa.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19
Saat itu, Matheus Joko Santoso memperkenalkan Harry dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry.
"Beberapa hari kemudian, bertempat di Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No 28, Jakarta Pusat, terdakwa melakukan pertemuan dengan Agustri Yogasmara. Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," kata Jaksa.
Lalu, pada 30 April 2020, Juliari menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: S.1/MS/F/1.3/KP.04.01/4/2020. Pada 14 Mei 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 64/HUK/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Sosial Nomor: 165/HUK/2019 tentang PenunjukanKuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020, Adi Wahyono ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.
"Setelah Juliari Peter Batubara menunjuk Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," ungkap Jaksa.
Lihat Juga: Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
(abd)
tulis komentar anda