Edhy Prabowo Beli 8 Sepeda Seharga Ratusan Juta dari Uang Staf Istrinya
Rabu, 24 Februari 2021 - 16:39 WIB
"Atas perintah Edhy Prabowo. Saudara Edhy pada saat itu memerintahkan saya untuk mencari sepeda untuk ditaruh di rumah Widya Chandra. Bahwa sisanya uang sebesar 48 juta saya gunakan untuk membeli satu buah HP Samsung," sambung Jaksa.
Safri pun mengamini pernyataannya tersebut yang tertuang dalam BAP. "Seingat saya seperti itu," singkat Safri kepada Jaksa. Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Benuh Lobster
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. DPPP atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur). Uang suap itu disinyalir ditampung Edhy Prabowo melalui rekening orang lain. Salah satu rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang suap Edhy Prabowo yakni milik Ainul Faqih. Ainul Faqih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Safri pun mengamini pernyataannya tersebut yang tertuang dalam BAP. "Seingat saya seperti itu," singkat Safri kepada Jaksa. Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Benuh Lobster
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. DPPP atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur). Uang suap itu disinyalir ditampung Edhy Prabowo melalui rekening orang lain. Salah satu rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang suap Edhy Prabowo yakni milik Ainul Faqih. Ainul Faqih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
(cip)
Lihat Juga :