Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik
Rabu, 24 Februari 2021 - 14:31 WIB
JAKARTA - Belum disahkannya daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 diduga akibat perbedaan pandangan antar fraksi dalam melihat beberapa undang-undang, salah satunya adalah RUU Pemilu. Mayoritas fraksi di DPR yang awalnya berencana merevisi UU Pemilu pada Prolegnas Prioritas 2021 malah berbalik arah dengan sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya.
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menyayangkan sikap mayoritas fraksi di DPR yang terkesan menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Padahal terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan dibenahi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. "Salah satunya dengan kembali membahas dan menyelaraskan ketentuan yang terdapat pada UU Pemilu dan UU Pilkada," kata Hemi dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).
Dia menuturkan, munculnya perintah keserentakan penyelenggaraan pilkada secara nasional berawal dari ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan. Menurutnya, pilkada yang dilaksanakan secara serentak akan mengurangi beban penyelenggara dalam mempersiapkan hingga melakukan pengawasan. Namun begitu, Hemi menganggap, bukan berarti pemilu dan pilkada harus diselenggarakan secara bersamaan pada tahun yang sama atau 2024.
Dia melihat, kondisi tersebut malah akan menambah beban penyelenggara yang harus mempersiapkan semuanya, dari tahap pendaftaran hingga rekapitulasi suara untuk pilkada dan pemilu. "Opsi untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada 2022 dan 2023 patut untuk dipertimbangkan, karena DPR bersama dengan pemerintah selaku pembuat kebijakan harus belajar dari penyelenggaraan pilkada dan pemilu periode sebelumnya," beber dia.
Hemi juga menjelaskan keserentakan pilkada secara nasional tetap akan tercapai pada 2027 jika pilkada serentak diselenggarakan pada 2022 dan 2023. Apabila langkah ini diambil, maka akan terdapat jarak waktu dua sampai tiga tahun antara pemilu ke pilkada. "Pilihan ini menjadi opsi terbaik karena memberikan waktu kepada penyelenggara untuk mempersiapkan diri dan mampu melaksanakan pemilu dan pilkada secara maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut Hemi mengatakan, RUU Pemilu juga harus mampu menyelaraskan pengaturan tentang korupsi politik pada UU Pilkada dan UU Pemilu. Jika dibandingkan, dua undang-undang tersebut menunjukkan paradigma yang berbeda dalam mengatasi praktik politik uang. Contoh yang paling sering menjadi isu krusial kepemiluan adalah potensi mahar politik. Dibandingkan dengan UU Pilkada yang mengedepankan penjatuhan sanksi pidana, UU Pemilu lebih mengakomodasi sanksi administratif yang menjadi usaha untuk melakukan depenalisasi.
Ditambahkannya, pengaturan yang berbeda tentang korupsi politik akan memunculkan ketimpangan antara UU Pilkada dengan UU Pemilu dan secara langsung akan memengaruhi penyelenggaraan pesta demokrasi. Padahal objek pengaturannya sama, lalu kenapa sanksi yang diberikan malah berbeda. "Revisi terhadap UU Pemilu sebenarnya tidak hanya berbicara tentang kapan waktu penyelenggaraan pilkada atau pemilu. Karena paradigma hukum yang harus dibangun oleh DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang adalah evaluasi dan harmonisasi antar regulasi terkait pemilu dan pilkada," pungkasnya.
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menyayangkan sikap mayoritas fraksi di DPR yang terkesan menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Padahal terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan dibenahi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. "Salah satunya dengan kembali membahas dan menyelaraskan ketentuan yang terdapat pada UU Pemilu dan UU Pilkada," kata Hemi dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).
Dia menuturkan, munculnya perintah keserentakan penyelenggaraan pilkada secara nasional berawal dari ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan. Menurutnya, pilkada yang dilaksanakan secara serentak akan mengurangi beban penyelenggara dalam mempersiapkan hingga melakukan pengawasan. Namun begitu, Hemi menganggap, bukan berarti pemilu dan pilkada harus diselenggarakan secara bersamaan pada tahun yang sama atau 2024.
Dia melihat, kondisi tersebut malah akan menambah beban penyelenggara yang harus mempersiapkan semuanya, dari tahap pendaftaran hingga rekapitulasi suara untuk pilkada dan pemilu. "Opsi untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada 2022 dan 2023 patut untuk dipertimbangkan, karena DPR bersama dengan pemerintah selaku pembuat kebijakan harus belajar dari penyelenggaraan pilkada dan pemilu periode sebelumnya," beber dia.
Hemi juga menjelaskan keserentakan pilkada secara nasional tetap akan tercapai pada 2027 jika pilkada serentak diselenggarakan pada 2022 dan 2023. Apabila langkah ini diambil, maka akan terdapat jarak waktu dua sampai tiga tahun antara pemilu ke pilkada. "Pilihan ini menjadi opsi terbaik karena memberikan waktu kepada penyelenggara untuk mempersiapkan diri dan mampu melaksanakan pemilu dan pilkada secara maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut Hemi mengatakan, RUU Pemilu juga harus mampu menyelaraskan pengaturan tentang korupsi politik pada UU Pilkada dan UU Pemilu. Jika dibandingkan, dua undang-undang tersebut menunjukkan paradigma yang berbeda dalam mengatasi praktik politik uang. Contoh yang paling sering menjadi isu krusial kepemiluan adalah potensi mahar politik. Dibandingkan dengan UU Pilkada yang mengedepankan penjatuhan sanksi pidana, UU Pemilu lebih mengakomodasi sanksi administratif yang menjadi usaha untuk melakukan depenalisasi.
Ditambahkannya, pengaturan yang berbeda tentang korupsi politik akan memunculkan ketimpangan antara UU Pilkada dengan UU Pemilu dan secara langsung akan memengaruhi penyelenggaraan pesta demokrasi. Padahal objek pengaturannya sama, lalu kenapa sanksi yang diberikan malah berbeda. "Revisi terhadap UU Pemilu sebenarnya tidak hanya berbicara tentang kapan waktu penyelenggaraan pilkada atau pemilu. Karena paradigma hukum yang harus dibangun oleh DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang adalah evaluasi dan harmonisasi antar regulasi terkait pemilu dan pilkada," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda