UU ITE Mesti Tegaskan yang Dirugikan Lapor Sendiri
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:37 WIB
"Kalau hukum acara mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan secara lansgung trhadap dirinya ini adalah delik penghinaan. Itu yang harus melaporkan sendiri, bukan oleh pihak lainnya," ujarnya.
(Baca: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario)
Lebih lanjut dia menilai kegaduhan yang terjadi saat ini ditimbulkan karena adanya kepentingan kelompok tertentu yang memanfaatkan UU ITE sebagai alat untuk memenjarakan.
"Itulah yang terjadi saat ini banyak laporan-laporan disampaikan atau dilaporkan oleh pihak-pihak yang tidak secara langsung diserang. Jadi proses pengakan hukum itu mengalami pembiasan," ungkapnya.
(Baca: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario)
Lebih lanjut dia menilai kegaduhan yang terjadi saat ini ditimbulkan karena adanya kepentingan kelompok tertentu yang memanfaatkan UU ITE sebagai alat untuk memenjarakan.
"Itulah yang terjadi saat ini banyak laporan-laporan disampaikan atau dilaporkan oleh pihak-pihak yang tidak secara langsung diserang. Jadi proses pengakan hukum itu mengalami pembiasan," ungkapnya.
(muh)
Lihat Juga :