Dukung SE Kapolri terkait UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Upaya Kriminalisasi
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:30 WIB
JAKARTA - DPR menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi.
Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Kapolri menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario
"Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi tapi tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika," kata Heru kapada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatism. "Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ujarnya.
Permintaan maaf tersangka, kata Heru, tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku. "Bukan setelah dimaafkan kemudian diedukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel," katanya.
Baca juga: Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi juga mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri," ujar legislator yang akrab disapa Awiek itu.
Kendati demikian, politikus PPP itu menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf, sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," ujar Awiek.
Lebih jauh Awiek memandang, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penehakan hukum di intitusi yang dipimpinnya. "Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," katanya.
Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Kapolri menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario
"Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi tapi tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika," kata Heru kapada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatism. "Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ujarnya.
Permintaan maaf tersangka, kata Heru, tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku. "Bukan setelah dimaafkan kemudian diedukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel," katanya.
Baca juga: Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi juga mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri," ujar legislator yang akrab disapa Awiek itu.
Kendati demikian, politikus PPP itu menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf, sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," ujar Awiek.
Lebih jauh Awiek memandang, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penehakan hukum di intitusi yang dipimpinnya. "Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda