Dukung SE Kapolri terkait UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Upaya Kriminalisasi
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia. FOTO/IST
JAKARTA - DPR menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi.
Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Kapolri menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario
Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Kapolri menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario
Lihat Juga :