Pakar Pidana Tegaskan Pelaku Bullying Bisa Dipenjara 3 Tahun

Senin, 18 Mei 2020 - 13:54 WIB
Sebab, kata dia, tindakan para pelaku bullying sangat merugikan korban, RL (12) bocah penjual Jalangkote. "Hendaknya korban diperiksa. Kemungkinan ada masalah fisik maupun psikis," ungkapnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual Jalangkote di Pangkep, RL (12) viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Mei 2020.

Tidak sedikit Warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!