Pakar Pidana Tegaskan Pelaku Bullying Bisa Dipenjara 3 Tahun

Senin, 18 Mei 2020 - 13:54 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku bullying. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku perundungan atau bullying bocah penjual Jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, RL (12).

(Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China)



Suparji mengatakan, para pelaku bullying terhadap bocah penjual Jalangkote itu dapat dikenakan Pasal 80 Juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pidana penjara paling 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta," ujar Suparji kepada SINDOnews, Senin (18/5/2020).

Dia mengatakan, para pelaku bullying harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Supaya yang bersangkutan jera dan menjadi lebih baik," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!