Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama

Senin, 22 Februari 2021 - 22:04 WIB
Memberikan bantuan sebaiknya tanpa embel-embel organisasi. Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang. Foto/Twitter/Ilustrasi
JAKARTA - Memberikan bantuan sebaiknya tanpa embel-embel organisasi. Maka itu, keputusan polisi dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang memberikan bantuan kepada korban banjir wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dinilai sudah tepat.

Baca juga: KPK Terbitkan Peraturan Syarat Jadi ASN, Salah Satunya Tak Ikut Ormas Terlarang



"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang

Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang. "Soal dia bagikan Bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.

Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah. "Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila," kata Pandapotan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!