Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Pidana Prioritas untuk Dibahas
Senin, 22 Februari 2021 - 21:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR), Willy Aditya menyatakan, bahwa peraturan hukum kita khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan untuk memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Willy mengatakan, sebagai wakil ketua Badan Legislasi, dirinya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Sebab, kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. Di samping itu, DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif dan terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, RUU Ini butuhkan negara untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem ini percaya, jika RUU Perampasan Aset Pidana ini bisa secara formal di Undangkan, hal ini bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman mereka terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perampasan harta hasil pidana ini jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati," tutur anggota Komisi XI melanjutkan.
Di sisi lain, menurutnya perlu ditekankan, RUU Perampasan Aset Pidana ini memerlukan perangkat pokok. Pertama, definisi dan batasan aset apa yang bisa dikenakan RUU Ini. Kedua, cara negara menegakkan aturan perampasan aset.
Oleh karena itu, kata Willy, penting untuk segera melakukan pembahasan RUU ini secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada.
"Saya berkeyakinan, teman-teman di DPR dan Partai NasDem tentu akan mendukung RUU ini segera dibahas. Agar perampasan aset pidana tetap dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan formal yang masih sangat terbatas," pungkasnya.
Willy mengatakan, sebagai wakil ketua Badan Legislasi, dirinya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Sebab, kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. Di samping itu, DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif dan terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, RUU Ini butuhkan negara untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem ini percaya, jika RUU Perampasan Aset Pidana ini bisa secara formal di Undangkan, hal ini bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman mereka terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perampasan harta hasil pidana ini jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati," tutur anggota Komisi XI melanjutkan.
Di sisi lain, menurutnya perlu ditekankan, RUU Perampasan Aset Pidana ini memerlukan perangkat pokok. Pertama, definisi dan batasan aset apa yang bisa dikenakan RUU Ini. Kedua, cara negara menegakkan aturan perampasan aset.
Oleh karena itu, kata Willy, penting untuk segera melakukan pembahasan RUU ini secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada.
"Saya berkeyakinan, teman-teman di DPR dan Partai NasDem tentu akan mendukung RUU ini segera dibahas. Agar perampasan aset pidana tetap dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan formal yang masih sangat terbatas," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda