Demi Penuhi Hak Ribuan Jamaah Gagal Umrah, Presiden Didesak Tetapkan Kondisi Darurat
Sabtu, 20 Februari 2021 - 20:26 WIB
JAKARTA - Negara harus bertanggung jawab memberangkatkan jamaah umrah yang gagal diberangkatkan agen atau perusahaan penyelenggara perjalanan umrah. Tanggung jawab itu merupakan amanat konstitusi, yaitu Pasal 29 ayat 2 dan Pasal 28E UUD 1945 .
”Salah satu hak keagamaan bagi umat Islam adalah menjalankan haji dan atau umrah,” ujar pakar hukum dan advokat TM. Luthfi Yazid dalam pernyataan pers yang diterima, Sabtu (20/2/2021).
(Baca: Menag Pastikan Akan Evaluasi Penyelenggaraan Umrah)
Menurut dia, hak warga negara di dalam konstitusi menjadi kewajiban konstitusional negara untuk memenuhinya. Tetapi faktanya, Indonesia baru memiliki UU Haji dan Umroh jaman Presiden BJ Habibie, yaitu UU No 17 Tahun 1999.
Dalam praktiknya hak keagaamaan sebagai hak paling mendasar warga negara kurang atau bahkan tidak mendapat perlindungan. Sebagai contohnya bisa dilihat dari beberapa kasus jamaah umrah yang gagal berangkat.
Tampak sekali negara tidak memproteksi hak-hak ribuan jamaah umrah yang gagal berangkat. Korban PT First Travel (FT) mencapai 63.310 orang jamaah, PT Amanah Bersama Umat atau PT Abu Tours (AT) mencapai 86.720 korban korban.
”Segala upaya hukum, baik pidana, perdata maupun kepailitan semuanya buntu, tidak membuahkan hasil. Jamaah tetap tidak berangkat, uangnya tetap tidak kembali,” ujar mantan kuasa pasangan Prabowo-Sandi ini.
(Baca: Asosiasi Berharap Pemerintah Beri Perhatian Usaha Umrah dan Haji)
Pemerintah memang membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri atas 13 kementerian dan lembaga negara. Tetapi SWI dinilai sangat lemah dan tidak memiliki legal seat yang kuat sehingga gagal memberikan solusi terhadap pemenuhan hak jamaah umrah.
”Salah satu hak keagamaan bagi umat Islam adalah menjalankan haji dan atau umrah,” ujar pakar hukum dan advokat TM. Luthfi Yazid dalam pernyataan pers yang diterima, Sabtu (20/2/2021).
(Baca: Menag Pastikan Akan Evaluasi Penyelenggaraan Umrah)
Menurut dia, hak warga negara di dalam konstitusi menjadi kewajiban konstitusional negara untuk memenuhinya. Tetapi faktanya, Indonesia baru memiliki UU Haji dan Umroh jaman Presiden BJ Habibie, yaitu UU No 17 Tahun 1999.
Dalam praktiknya hak keagaamaan sebagai hak paling mendasar warga negara kurang atau bahkan tidak mendapat perlindungan. Sebagai contohnya bisa dilihat dari beberapa kasus jamaah umrah yang gagal berangkat.
Tampak sekali negara tidak memproteksi hak-hak ribuan jamaah umrah yang gagal berangkat. Korban PT First Travel (FT) mencapai 63.310 orang jamaah, PT Amanah Bersama Umat atau PT Abu Tours (AT) mencapai 86.720 korban korban.
”Segala upaya hukum, baik pidana, perdata maupun kepailitan semuanya buntu, tidak membuahkan hasil. Jamaah tetap tidak berangkat, uangnya tetap tidak kembali,” ujar mantan kuasa pasangan Prabowo-Sandi ini.
(Baca: Asosiasi Berharap Pemerintah Beri Perhatian Usaha Umrah dan Haji)
Pemerintah memang membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri atas 13 kementerian dan lembaga negara. Tetapi SWI dinilai sangat lemah dan tidak memiliki legal seat yang kuat sehingga gagal memberikan solusi terhadap pemenuhan hak jamaah umrah.
tulis komentar anda