Demi Penuhi Hak Ribuan Jamaah Gagal Umrah, Presiden Didesak Tetapkan Kondisi Darurat

Sabtu, 20 Februari 2021 - 20:26 WIB
Padahal jika dilihat dari postur kelembagaan SWI seharunya powerful dan minimal memberikan alternative solusi. Namun semuanya tidak terjadi. Begitu juga peran menteri agama. Lukman Syaefudin mengeluarkan KMA No 589/2017, sedangkan Fahrul Rozi berjanji memberangkatkan jamaah secara bertahap dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI.

”Kenyataannya sudah lebih dari empat tahun tidak ada satu pun jamaah yang gagal berangkat yang diberangkatkan negara, bahkan tidak sedikit yang stres dan meninggal tanpa kejelasan,” kata Luthfi Yazid.

(Baca: Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Banyak Aset First Travel Menghilang)

Untuk itu, dia mendesak agar presiden mengeluarkan surat keputusan atau menetapkan bahwa kegagalan massif keberangkatan ratusan ribu jamaah itu sebagai keadaan darurat dan luar biasa. ”Atas dasar itu pemerintah memberangkatkan para jamaah yang gagal berangkat tersebut,” ujar Luthfi Yazid.

Selain itu, TM. Luthfi Yazid merekomendasikan agar dilakukan review ( regulation reform) atas semua norma dan aturan terkait pelaksanaan umroh. Jika ada yang inkoheren dengan mandate konstitusi maka mesti direvisi, diamandemen atau dicabut.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More