Darurat Buzzer
Sabtu, 20 Februari 2021 - 07:20 WIB
Kiprah buzzer dengan konten provokatif semakin meresahkan masyarakat. Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Pengguna aktif internet maupun media sosial di Indonesia terus berkembang pesat setiap tahun. Tak ayal, media sosial di Indonesia menjadi pasar yang menarik—secara ekonomis maupun politis. Sayangnya, literasi digital masyarakat yang masih rendah membuat pendengung atau yang lebih dikenal dengan sebutan buzzer leluasa menguasai ruang publik dengan membentuk percakapan sesuai dengan agenda yang telah disiapkan. (Baca Juga : Iwan Fals Nyanyikan Lagu Buzzer, Liriknya Sangat Menohok) Sejak media sosial mulai populer di Tanah Air pada 2009 silam, banyak perusahaan yang menggunakan jasa pendengung untuk mempromosikan produknya melalui kanal media sosial. Hal ini dilakukan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, dengan karakteristik konsumen sesuai dengan produk yang dipromosikan. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) mencatat, penggunaan buzzer untuk aktivitas politik terjadi pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2012 silam. Keberhasilan buzzer dalam perhelatan pemilihan kepala daerah di Ibu Kota itu berlanjut pada perhelatan politik selanjutnya. Tak hanya di Jakarta, industri buzzer sudah merambah hingga daerah. Penyebaran informasi palsu atau lebih popular dengan sebutan hoaks, propaganda hingga doxing (mengungkap data pribadi) seseorang berhasil membuat polarisasi di masyarakat. Media sosial yang sejatinya merupakan ajang kontribusi dan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan ide serta gagasan semakin terancam.
Namun, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henri Subiakto, mengaku, tidak mudah membedakan antara buzzer dan pendukung fanatik. Buzzer umumnya dibayar untuk tujuan tertentu. “Buzzer itu kan dibayar secara komersial, tapi apakah mereka mau dibayar oleh politisi yang berbeda orientasi politiknya? Belum tentu juga. Artinya, mereka bukan semata-mata cari uang, tapi kadang karena semangatnya membela kelompok politik yang dianggap bagus,” ucap Henri kepada KORAN SINDO, Jumat (19/2/2021).
(Baca Juga : Anies Pembicara di Forum Pemimpin Dunia, Warganet: Dalem Hati Buzzer Keren Banget Anies )Henri melanjutkan, fenomena munculnya para influencer dan buzzer merupakan ekses dari kebebasan berpendapat. Namun, jika sudah melanggar hukum, maka akan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan perannya, Kementerian Kominfo lebih fokus pada konten yang diunggah. Ada dua jenis konten, yaitu bisa dijangkau langsung dan tidak bisa dijangkau oleh Kementerian Kominfo. Misalnya, konten dalam situs tertentu dan bukan termasuk dalam media massa atau pers, maka laman tersebut bisa ditutup. “Tetapi kalau buzzer ini menggunakan Instagram, Twitter, Facebook, Kominfo enggak bisa tutup. Kalau tutup ya itu langsung platform secara keseluruhan. Selama ini, akun-akun yang di-take down itu lebih banyak dilakukan perusahaan aplikasi yang mereka gunakan, bukan Kominfo. Kami tidak pernah melakukan take down,” sebutnya.
(Baca Juga : Wakil Ketua MPR Usul Buzzer Diatur UU Khusus Terpisah dari ITE )
Namun, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henri Subiakto, mengaku, tidak mudah membedakan antara buzzer dan pendukung fanatik. Buzzer umumnya dibayar untuk tujuan tertentu. “Buzzer itu kan dibayar secara komersial, tapi apakah mereka mau dibayar oleh politisi yang berbeda orientasi politiknya? Belum tentu juga. Artinya, mereka bukan semata-mata cari uang, tapi kadang karena semangatnya membela kelompok politik yang dianggap bagus,” ucap Henri kepada KORAN SINDO, Jumat (19/2/2021).
(Baca Juga : Anies Pembicara di Forum Pemimpin Dunia, Warganet: Dalem Hati Buzzer Keren Banget Anies )Henri melanjutkan, fenomena munculnya para influencer dan buzzer merupakan ekses dari kebebasan berpendapat. Namun, jika sudah melanggar hukum, maka akan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan perannya, Kementerian Kominfo lebih fokus pada konten yang diunggah. Ada dua jenis konten, yaitu bisa dijangkau langsung dan tidak bisa dijangkau oleh Kementerian Kominfo. Misalnya, konten dalam situs tertentu dan bukan termasuk dalam media massa atau pers, maka laman tersebut bisa ditutup. “Tetapi kalau buzzer ini menggunakan Instagram, Twitter, Facebook, Kominfo enggak bisa tutup. Kalau tutup ya itu langsung platform secara keseluruhan. Selama ini, akun-akun yang di-take down itu lebih banyak dilakukan perusahaan aplikasi yang mereka gunakan, bukan Kominfo. Kami tidak pernah melakukan take down,” sebutnya.
(Baca Juga : Wakil Ketua MPR Usul Buzzer Diatur UU Khusus Terpisah dari ITE )
Lihat Juga :