Butuh Keberanian Semua Pihak Berantas Mafia Tanah

Jum'at, 19 Februari 2021 - 13:45 WIB
"Memang tidak mudah memberantas mafia tanah karena melibatkan banyak pihak. Namun, harus ada keberanian dari semua pihak," ujarnya.

Dia juga menyoroti belum dieksekusinya tanah sekitar 14.000 meter di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pasca adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000, Efran menyebut hal itu tidak lazim.

"Seharusnya PN Bandung melakukan eksekusi itu kalau memang sudah ada putusan yang inkracht dari MA. Kan sudah ada putusan dari MA," katanya.

Dia mengatakan, PK di MA adalah putusan terakhir orang mencari keadilan. Jika putusan MA itu tidak dilaksanakan PN Bandung patut diduga telah melanggar Undang-undang.

Menurut dia, kendala apa pun di lapangan saat melakukan eksekusi bisa dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum."Pengadilan kan punya piranti yang nanya juru sita. Mereka harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamannya," ujar Efran.Baca juga: Total 11 Tersangka Terkait Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!