Kemampuan Bayar Utang Dipertanyakan

Jum'at, 19 Februari 2021 - 06:30 WIB
Rasio terhadap PDB bukan satu-satunya ukuran untuk menilai aman atau tidak jumlah utang pemerintah, melainkan juga pada kemampuan membayar atau melunasi. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
POSISI utang pemerintah terus bergerak naik di mana rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) telah menembus 38,68%. Sepanjang tahun lalu, utang pemerintah bertambah Rp1.257 triliun dari sekitar Rp4.817,5 triliun pada Januari 2020 menjadi Rp6.074,5 triliun pada penutupan tahun lalu. Bagi pemerintah, posisi rasio utang yang terus bertumbuh itu masih aman mengingat batas toleransi rasio utang yang diatur dalam regulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 60% terhadap PDB.

Selain itu, pemerintah dalam mencetak utang selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian. Namun, sejumlah ekonom justru mengingatkan pemerintah bahwa ukuran aman atau tidaknya utang jangan hanya berpatokan pada rasio terhadap PDB, tetapi juga pada kemampuan membayar atau melunasi. Pemerintah dinilai sudah dalam posisi lampu kuning atau mendekati lampu merah dalam urusan pelunasan utang.

Memang, bila berpatokan pada rasio utang terhadap PDB, posisi utang pemerintah masih dalam batas aman dibandingkan sejumlah negara lain. Tengok saja, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand sebesar 50% terhadap PDB, lalu Filipina sekitar 54,8%, Malaysia capai 66%, dan Singapura tembus 131%. Untuk sejumlah negara besar, tercatat China sekitar 66%, Jerman 72%, dan India 90%, Amerika Serikat (AS) 103%, dan Prancis tembus 118% terhadap PDB.

Pandemi Covid-19 telah memicu pertumbuhan utang sejumlah negara lebih cepat, tak terkecuali Indonesia. Dampak dari pandemi virus korona yang sudah hampir setahun mendera negeri ini membuat defisit APBN 2020 menjadi 6,09%. Namun, defisit yang melebar itu masih terkontrol atau lebih kecil dibandingkan beberapa negara yang menembus di atas 10%, di antaranya defisit anggaran AS mendekati 15% dan Prancis 10,8%.



Pemerintah selalu mengklaim bahwa posisi utang yang terus meningkat tak perlu dikhawatirkan karena rasio terhadap PDB masih dalam kategori aman. Namun, di mata ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, angka rasio utang terhadap PDB tidak cukup untuk menyatakan utang yang tercetak tidaklah membahayakan.

Saat ini, utang pemerintah dilihat dari sisi kemampuan bayar atau melunasi utang (Debt Service Ratio/DSR), menurut Bhima, sudah hampir lampu merah. Adapun DSR tingkat (tier) I Indonesia terus naik melebihi 25%, bandingkan dengan Filipina sekitar 9,7% dan Thailand sebesar 8%. Padahal, kedua negara sekawasan mencatatkan rasio utang terhadap PDB jauh lebih besar dibandingkan Indonesia.

Bagaimana dari sisi beban bunga utang? Secara ideal seharusnya rasio beban bunga utang berdasarkan versi International Monetary Fund (IMF) adalah maksimal 10% dari pendapatan negara. Saat ini, rasio beban bunga utang pemerintah sudah mencapai 19,2% dari pendapatan negara, sedangkan dilihat penerimaan pajak maka rasio beban utang tercatat 25%. Kalau merujuk dari rasio beban bunga utang, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai utang pemerintah sudah sangat besar meski rasio terhadap PDB masih di bawah 60%. Sementara itu, mengutip laporan International Debt Statistic (IDS) yang diterbitkan Bank Dunia menyebutkan Indonesia menempati peringkat keenam utang luar negeri dari 10 negara berpendapatan kecil dan menengah.

Selama ini, sumber utang pemerintah ditengarai lebih banyak berasal dari luar negeri. Faktanya, sebagian besar utang justru bersumber dari dalam negeri, seperti program burden sharing yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI). Jadi, BI menjadi pembeli siaga dalam lelang surat berharga negara (SBN) melalui pasar perdana. Kemenkeu rutin menerbitkan surat utang negara ritel dengan minimal pembelian sebesar Rp1 juta.

Sumber utang pemerintah secara garis besar terdiri atas pinjaman dan SBN. Rinciannya, utang dalam bentuk pinjaman Rp852,91 triliun, utang bilateral (antarnegara) Rp333,76 triliun, utang multilateral (dari sejumlah lembaga pemberi utang sekitar Rp 464,21 triliun dan commercial banks Rp 42,97 triliun). Sementara nilai SBN sebesar Rp5.221,65 triliun, terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) domestik Rp3.303,78 triliun dan surat berharga syariah negara Rp721,84 triliun. Lalu, ada valuta asing (valas) dalam SUN sebesar Rp946,37 triliun dan surat berharga syariah negara sebesar Rp249,66 triliun.

Lalu, bagaimana rencana pemerintah untuk menambah utang tahun ini? Pada kuartal pertama 2021, pemerintah telah menetapkan target utang baru sebesar Rp342 triliun melalui penerbitan SBN. Tanpa bermaksud mencari kambing hitam, memang, pandemi Covid-19 telah membuat carut-marut anggaran negara. Karena itu, kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa pulih secepatnya dan tumbuh 5% tahun ini sebagaimana dipatok pemerintah.
(bmm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More