Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa
Kamis, 18 Februari 2021 - 18:16 WIB
Baca juga: Jumhur Dipersulit Bertemu Pengacara, Hakim Suruh Telepon Pakai HP Penyidik
"Dalam KUHAP itu jelas, hak terdakwa itu bertemu dengan advokat, keluarga, dokter atau mungkin agamawan dan itu harus diberikan, ini kan yang selama ini dilanggar, ini menjadi catatan serius," katanya.
Sidang Jumhur bakal kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Jaksa dan saksi diminta oleh Hakim Ketua Agus Widodo untuk hadir secara langsung di persidangan.
(zik)
Lihat Juga :