Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa
Kamis, 18 Februari 2021 - 18:16 WIB
"Kalau ketakutan karena Covid-19 biar dia di luar jadi tanggung jawab sendiri, itu lebih baik daripada menahan orang yang mengkritik. Harusnya lepaskan dia biar lalu di ruang sidang dia juga bisa bicara sendiri apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana menjelaskan, proses penahanan terdakwa itu sejatinya menjadi kewenangan pengadilan dan dia heran mengapa kliennya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ahasil, pengacara pun dihalang-halangi untuk menemui Jumhur di tahanan.
Baca juga: Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang
"Jadi, kami diberikan satu minggu lagi ke depan, kita harapkan bisa bertemu Pak Jumhur mendiskusikan proses persidangan, yang mana ini bisa jadi pemeriksaan terdakwanya itu tidak dikabulkan oleh Bareskrim untuk dilakukan secara offline dengan alasan Covid," jelasnya.
Diskusi dengan kliennya, kata Direktur LBH Jakarta itu, penting dilakukan untuk menyusun dokumen hukum pemeriksaan saksi. Sebab, terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengelak, keberatan, atau menolak keterangan para saksi. Terkait hak Jumhur yang tak dipenuhi itu, diharapkan pula segera terjawab selama satu minggu ke depan pasca-berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian.
Sementara itu, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana menjelaskan, proses penahanan terdakwa itu sejatinya menjadi kewenangan pengadilan dan dia heran mengapa kliennya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ahasil, pengacara pun dihalang-halangi untuk menemui Jumhur di tahanan.
Baca juga: Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang
"Jadi, kami diberikan satu minggu lagi ke depan, kita harapkan bisa bertemu Pak Jumhur mendiskusikan proses persidangan, yang mana ini bisa jadi pemeriksaan terdakwanya itu tidak dikabulkan oleh Bareskrim untuk dilakukan secara offline dengan alasan Covid," jelasnya.
Diskusi dengan kliennya, kata Direktur LBH Jakarta itu, penting dilakukan untuk menyusun dokumen hukum pemeriksaan saksi. Sebab, terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengelak, keberatan, atau menolak keterangan para saksi. Terkait hak Jumhur yang tak dipenuhi itu, diharapkan pula segera terjawab selama satu minggu ke depan pasca-berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian.
Lihat Juga :