Jumhur Dipersulit Bertemu Pengacara, Hakim Suruh Telepon Pakai HP Penyidik
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:06 WIB
loading...
Hakim menyarankan Jumhur Hidayat berkomunikasi dengan pengacaranya menggunakan ponsel milik penyidik. Pengacara Jumhur menolak mentah-mentah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mencurahkan isi hatinya alias curhat mengenai kondisinya selama di Rutan Bareskrim Polri . Hal ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepada majelis hakim, Jumhur mengatakan pendampingan hukum terhadap dirinya seolah tidak nyata adanya. Sebabnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukumnya kesulitan untuk bertemu dengannya di Rutan Bareskrim Polri.
Ini sudah terjadi beberapa kali dan terakhir dua pekan belakangan. Bahkan dia pun tidak diperbolehkan menggunakan alat komukasi selama berada di dalam rutan.
"Saya selama dua minggu tidak bisa konsultasi, telepon tidak boleh, pakai HP tidak boleh, kuasa hukum datang saja tidak boleh," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
(Baca: Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang)
Menurutnya, selama di rutan Bareskrim Polri, dia seolah tengah berada di hutan belantara yang luas tanpa adanya penerangan. Mendadak, dia pun harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Selama satu pekan yang lalu majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi. Namun, selama itu pula dia bahkan tak bisa berkomunikasi apapun dengan pengacaranya.
Kepada majelis hakim, Jumhur mengatakan pendampingan hukum terhadap dirinya seolah tidak nyata adanya. Sebabnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukumnya kesulitan untuk bertemu dengannya di Rutan Bareskrim Polri.
Ini sudah terjadi beberapa kali dan terakhir dua pekan belakangan. Bahkan dia pun tidak diperbolehkan menggunakan alat komukasi selama berada di dalam rutan.
"Saya selama dua minggu tidak bisa konsultasi, telepon tidak boleh, pakai HP tidak boleh, kuasa hukum datang saja tidak boleh," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
(Baca: Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang)
Menurutnya, selama di rutan Bareskrim Polri, dia seolah tengah berada di hutan belantara yang luas tanpa adanya penerangan. Mendadak, dia pun harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Selama satu pekan yang lalu majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi. Namun, selama itu pula dia bahkan tak bisa berkomunikasi apapun dengan pengacaranya.
Lihat Juga :