Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:16 WIB
"Jadi, kami diberikan satu minggu lagi ke depan, kita harapkan bisa bertemu Pak Jumhur mendiskusikan proses persidangan, yang mana ini bisa jadi pemeriksaan terdakwanya itu tidak dikabulkan oleh Bareskrim untuk dilakukan secara offline dengan alasan Covid," jelasnya.

Diskusi dengan kliennya, kata Direktur LBH Jakarta itu, penting dilakukan untuk menyusun dokumen hukum pemeriksaan saksi. Sebab, terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengelak, keberatan, atau menolak keterangan para saksi. Terkait hak Jumhur yang tak dipenuhi itu, diharapkan pula segera terjawab selama satu minggu ke depan pasca-berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian.



Baca juga: Jumhur Dipersulit Bertemu Pengacara, Hakim Suruh Telepon Pakai HP Penyidik


"Dalam KUHAP itu jelas, hak terdakwa itu bertemu dengan advokat, keluarga, dokter atau mungkin agamawan dan itu harus diberikan, ini kan yang selama ini dilanggar, ini menjadi catatan serius," katanya.

Sidang Jumhur bakal kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Jaksa dan saksi diminta oleh Hakim Ketua Agus Widodo untuk hadir secara langsung di persidangan.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More