Penjelasan Satgas Terkait Karantina Perjalanan Selama 5 Hari Bukan 14 Hari

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:42 WIB
Peningkatan persebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia masih terjadi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Peningkatan persebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia masih terjadi. Sehingga, terus dilakukan penanganan khusus bagi para pelaku perjalanan, untuk menghindari imported case terutama pada varian baru virus SARS-Cov-2.

(Baca juga: Klaster Baru, 380 Santri dan Pengajar Ponpes Tasikmalaya Positif Covid-19 Diberlakukan Karantina Micro)

Sejak Januari 2021, pemerintah memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pelaku perjalanan internasional dan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan Internasional (WNA), yang diperpanjang kembali mulai 9 Februari 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

(Baca juga: Penasaran dengan Kegiatan Karantina Kontestan Indonesian Idol? Yuk Kepoin Para Pesertanya!)

Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia diberlakukan karantina selama 5 hari. Mengapa tidak melakukan karantina 14 hari seperti yang dilakukan di beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan negara lainnya?



(Baca juga: Pulang Kerja dari Mojokerto, Pria Asal Surabaya Dikarantina di Sidoarjo)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengambil titik tengah masa inkubasi virus Covid-19.

"Masa inkubasinya menurut literatur adalah titik tengahnya adalah 5 sampai 6 hari," katanya dalam dialog virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Oleh karena itu tegas Wiku, pemerintah membuat aturan untuk karantina 5 hari bukan 14 hari. "Itulah alasan kenapa Indonesia membuat aturan karantina 5 hari, bukan 14 hari," tegasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More