Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan: Saya Ini Kayak di Hutan Belantara
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:48 WIB
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2/2021) ini. Dalam persidangan, aktivis KAMI itu mengaku tertekan selama menjalani persidangannya karena tak bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Jumhur yang selalu hadir secara virtual menjalani persidangannya itu dari Rutan Bareskrim Polri mengatakan, dia keberatan sebagai terdakwa dalam menjalani proses persidangannya itu. Sebabnya, selain kesulitan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, dia juga tidak diperbolehkan menggunakan alat komuikasi selama berada di dalam rutan untuk berkonsultasi dengan pengacara.
"Ada tekanan tidak untuk sidang?" tanya hakim ketua Agus Widodo di PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Jumhur Dipersulit Bertemu Pengacara, Hakim Suruh Telepon Pakai HP Penyidik
Jumhur yang selalu hadir secara virtual menjalani persidangannya itu dari Rutan Bareskrim Polri mengatakan, dia keberatan sebagai terdakwa dalam menjalani proses persidangannya itu. Sebabnya, selain kesulitan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, dia juga tidak diperbolehkan menggunakan alat komuikasi selama berada di dalam rutan untuk berkonsultasi dengan pengacara.
"Ada tekanan tidak untuk sidang?" tanya hakim ketua Agus Widodo di PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Jumhur Dipersulit Bertemu Pengacara, Hakim Suruh Telepon Pakai HP Penyidik
Lihat Juga :