Jumhur Dipersulit Bertemu Pengacara, Hakim Suruh Telepon Pakai HP Penyidik
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:06 WIB
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mencurahkan isi hatinya alias curhat mengenai kondisinya selama di Rutan Bareskrim Polri . Hal ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepada majelis hakim, Jumhur mengatakan pendampingan hukum terhadap dirinya seolah tidak nyata adanya. Sebabnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukumnya kesulitan untuk bertemu dengannya di Rutan Bareskrim Polri.
Ini sudah terjadi beberapa kali dan terakhir dua pekan belakangan. Bahkan dia pun tidak diperbolehkan menggunakan alat komukasi selama berada di dalam rutan.
"Saya selama dua minggu tidak bisa konsultasi, telepon tidak boleh, pakai HP tidak boleh, kuasa hukum datang saja tidak boleh," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
(Baca: Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang)
Menurutnya, selama di rutan Bareskrim Polri, dia seolah tengah berada di hutan belantara yang luas tanpa adanya penerangan. Mendadak, dia pun harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Selama satu pekan yang lalu majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi. Namun, selama itu pula dia bahkan tak bisa berkomunikasi apapun dengan pengacaranya.
"Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan yang mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum," katanya.
(Baca: Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang)
Majelis hakim pun menjawab alasan Jumhur tak bisa bertemu dengan pengacaranya karena saat ini tengah dalam suasana pandemi Covid-19. Lantas, hakim menyarankan pada Jumhur dan pengacaranya untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon saja, yang mana bisa dilakukan dengan meminjam telepon penyidik.
"Karena memang mungkin prosesnya tidak boleh datang atau ke tempat pertemuan. Tapi coba minta ajukan untuk melalui telepon. Jadi hapenya pakai punya penyidik, gimana begitu?" kata hakim.
Namun, pengacara Jumhur pun menolak saran hakim dengan alasan asas kerahasiaan. Konsultasi antara kuasa hukum dengan kliennya itu sejatinya bersifat sangat rahasia sehingga tak seharusnya hakim menyarankan hal itu. "Untuk konsultasi kan sifatnya rahasia, jangan sampai hak asasi itu dilanggar," jelas salah satu kuasa hukum Jumhur.
Kepada majelis hakim, Jumhur mengatakan pendampingan hukum terhadap dirinya seolah tidak nyata adanya. Sebabnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukumnya kesulitan untuk bertemu dengannya di Rutan Bareskrim Polri.
Ini sudah terjadi beberapa kali dan terakhir dua pekan belakangan. Bahkan dia pun tidak diperbolehkan menggunakan alat komukasi selama berada di dalam rutan.
"Saya selama dua minggu tidak bisa konsultasi, telepon tidak boleh, pakai HP tidak boleh, kuasa hukum datang saja tidak boleh," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
(Baca: Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang)
Menurutnya, selama di rutan Bareskrim Polri, dia seolah tengah berada di hutan belantara yang luas tanpa adanya penerangan. Mendadak, dia pun harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Selama satu pekan yang lalu majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi. Namun, selama itu pula dia bahkan tak bisa berkomunikasi apapun dengan pengacaranya.
"Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan yang mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum," katanya.
(Baca: Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang)
Majelis hakim pun menjawab alasan Jumhur tak bisa bertemu dengan pengacaranya karena saat ini tengah dalam suasana pandemi Covid-19. Lantas, hakim menyarankan pada Jumhur dan pengacaranya untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon saja, yang mana bisa dilakukan dengan meminjam telepon penyidik.
"Karena memang mungkin prosesnya tidak boleh datang atau ke tempat pertemuan. Tapi coba minta ajukan untuk melalui telepon. Jadi hapenya pakai punya penyidik, gimana begitu?" kata hakim.
Namun, pengacara Jumhur pun menolak saran hakim dengan alasan asas kerahasiaan. Konsultasi antara kuasa hukum dengan kliennya itu sejatinya bersifat sangat rahasia sehingga tak seharusnya hakim menyarankan hal itu. "Untuk konsultasi kan sifatnya rahasia, jangan sampai hak asasi itu dilanggar," jelas salah satu kuasa hukum Jumhur.
(muh)
tulis komentar anda