Jumhur Dipersulit Bertemu Pengacara, Hakim Suruh Telepon Pakai HP Penyidik

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:06 WIB
Hakim menyarankan Jumhur Hidayat berkomunikasi dengan pengacaranya menggunakan ponsel milik penyidik. Pengacara Jumhur menolak mentah-mentah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mencurahkan isi hatinya alias curhat mengenai kondisinya selama di Rutan Bareskrim Polri . Hal ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepada majelis hakim, Jumhur mengatakan pendampingan hukum terhadap dirinya seolah tidak nyata adanya. Sebabnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukumnya kesulitan untuk bertemu dengannya di Rutan Bareskrim Polri.



Ini sudah terjadi beberapa kali dan terakhir dua pekan belakangan. Bahkan dia pun tidak diperbolehkan menggunakan alat komukasi selama berada di dalam rutan.

"Saya selama dua minggu tidak bisa konsultasi, telepon tidak boleh, pakai HP tidak boleh, kuasa hukum datang saja tidak boleh," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!