E-Sertifikat Tanah Sebaiknya untuk Bukti Kepemilikan Cadangan
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:55 WIB
(Baca: Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya)
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini membandingkan e-Sertifikat dengan kartu ATM yang hilang, pemilik tentu akan langsung menghubungi call center bank terkait untuk meminta memblokir ATM. Pihak Bank akan mengklarifikasi data-data pelapor dan memblokir sementara ATM itu, sehingga tidak bisa di gunakan sementara.
Kemudian, sambung dia, penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah kita mendatangi bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting uang yang ada dalam rekening kita selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat.
"Kapan perlu dibuat double bahkan triple security. Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengotentifikasi dan validasi keabsahan seritifikat itu," paparnya.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, kalau sistem ini bisa diaplikasikan dalam e-sertifikat, tentu pindah tangan sertifikat secara ilegal bisa dihindari. Dan tentu meminimalkan risiko jika kasus dan sengketa pertanahan lainnya terjadi seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet masalah pertanahan lainnya. "Mafia tanah yang selama ini yang masih bergentayangan akan kelimpungan," imbuhnya.
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini membandingkan e-Sertifikat dengan kartu ATM yang hilang, pemilik tentu akan langsung menghubungi call center bank terkait untuk meminta memblokir ATM. Pihak Bank akan mengklarifikasi data-data pelapor dan memblokir sementara ATM itu, sehingga tidak bisa di gunakan sementara.
Kemudian, sambung dia, penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah kita mendatangi bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting uang yang ada dalam rekening kita selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat.
"Kapan perlu dibuat double bahkan triple security. Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengotentifikasi dan validasi keabsahan seritifikat itu," paparnya.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, kalau sistem ini bisa diaplikasikan dalam e-sertifikat, tentu pindah tangan sertifikat secara ilegal bisa dihindari. Dan tentu meminimalkan risiko jika kasus dan sengketa pertanahan lainnya terjadi seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet masalah pertanahan lainnya. "Mafia tanah yang selama ini yang masih bergentayangan akan kelimpungan," imbuhnya.
Lihat Juga :