E-Sertifikat Tanah Sebaiknya untuk Bukti Kepemilikan Cadangan

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:55 WIB
(Baca: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir)

Oleh karena itu, kata Guspardi, pemecahan masalah mafia tanah yang sampai saat ini masih menjadi momok dan mengancam, harus segera di carikan solusinya. Salah satunya dengan mendisain sistem pengamanan berlapis dalam program serifikat tanah elektronik ini. Sebagai pihak yang menerbitkan serifikat tanah, BPN harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen sertifikat berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.

"Di samping itu KPK dan lembaga penegak hukum lainnya juga dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan sertifikat tanah elektronik ini. Yang terpenting harus transfirmatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan rasa aman dan meminimalisir kasus pertanahan yang selama ini masih banyak terjadi. Dan yang terpenting bisa memberangus praktik mafia tanah yang masih mengancam," pungkas Guspardi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!