PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Jumhur Hidayat

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:43 WIB
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memilih keluar dari ruang sidang atau walkout usai majelis hakim rampung membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, permohonan aktivis KAMI untuk dihadirkan di ruang sidang ditolak majelis hakim.

"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klien kami secara maksimal. Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang itu memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi COVID-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!