Setuju Direvisi, Anggota DPR Ini Beberkan 'Dosa-Dosa' UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:54 WIB
loading...
Setuju Direvisi, Anggota...
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi ( UU ITE ) direspons positif.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengaku setuju dengan sikap Presiden Jokowi itu. Penerapan UU ITE selama ini dinilainya banyak bermasalah sehingga menimbulkan banyak korban. "Dalam penerapannya cenderung multitafsir. Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE misalnya, pasal ini menjadi pasal yang bisa multitafsir. Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Dia menilai, pendangan Presiden untuk membuka peluang merevisi UU ITE sudah didasarkan pada fakta di lapangan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sejak 2016 sampai dengan Februari 2020 untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara). Baca juga: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Rocky Gerung Sebut Tes Ombak dan Angin Surga

Politikus Partai Nasdem ini juga mengungkapkan laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.

Sektor perlindungan konsumen, antikorupsi, pro demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama.

Tak hanya itu, Taufik menyebutkan, data terbaru dari LBH Pers menunjukkan terdapat 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis sepanjang 2020. Dari 10 kasus kriminalisasi tersebut masyoritas menggunakan pasal karet UU ITE, delapan jurnalis dikriminalisasi dengan ketentuan UU ITE, lima kasus menggunakan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan 3 kasus lainnya menggunakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Selain itu, ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan/ pencemaran nama baik secara daring pada implementasinya, penghinaan atau pencemaran nama baik diartikan secara luas, dan tidak merujuk pada batasan dan pengecualian yang diatur dalam Pasal 310-311 KUHP, yaitu hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Konten jurnalistik dipastikan memenuhi aspek kepentingan umum, kata dia, harusnya tidak dapat dijerat dengan pasal ini, namun justru digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik.

Dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2, lanjut Taufik, pada praktiknya juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Sebagaimana bunyi Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Baca juga : Fraksi PPP Dukung Wacana Revisi UU ITE yang Digulirkan Jokowi

Sementara pada Pasal 28 Ayat 2 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk kalimat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 ini yang tafsirnya bisa luas. Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian," ungkap mantan aktivis HAM ini.

Dia mengatakan, pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi seperti dalam UU ITE pada akhirnya bisa menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan kritik.

"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja. Selanjutnya perlu dipikirkan agar masyarakat diberi pengetahuan yang cukup tentang literasi digital khususnya dalam memproduksi konten digital. Masyarakat diedukasi seperti apa batasan-batasan dalam menggunakan teknologi informasi terutama di media sosial, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya," tuturnya. (Rakhmatulloh)
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved