UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menkumham Harap Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:00 WIB
Menkumham Yasonna Laoly berfoto bersama jajarannya di antara berkas PP dan Perpres turunan UU Cipta Kerja. FOTO/INTAGRAM/@yasonna.laoly
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly menandatangani surat penyerahan berkas pengundangan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat dari Undang-Undang ( UU) Cipta Kerja . Kegiatan itu diposting Yasonna di Instagram pribadinya @yasonna.laoly, dan dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).

Hadir mendampingi Yasonna, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. "Sesuai ketentuan pasal 185 ayat 1 UU no.11 tahun 2020, Peraturan Pelaksana Undang-undang ini wajib ditetapkan 3 (bulan) sejak Undang-undang cipta kerja ditetapkan," tulis Yasonna.



Menkumham menuturkan, pada 2 Februari 2021 lalu, PP dan 4 Perpres tersebut telah diparaf para menteri dan diserahkan kepada Presiden. Dia mengatakan, selama 3 bulan pembahasan RPP yang dilakukan, pemerintah mengaku telah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholder untuk memberi masukan pada tiap RPP.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!