UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menkumham Harap Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:00 WIB
Menurutnya, selama RPP tersebut masyarakat juga dapat mengakses draf di website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, masukan juga dapat diberikan melalui website, webinar, Fokus Group Diskusi (FGD) yang dilakukan pemerintah maupun melalui surat menyurat.

"Semoga tujuan baik dari UU Cipta kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha dapat tercapai, yaitu: mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK (usaha menengah dan kecil), mudah dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum), mudah dalam manajemen/operasional koperasi, serta tetap menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan kerja," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Gapki Ngaku Khawatir dengan UU Cipta Kerja, Kenapa?

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!