Pemerintah Ingin Revisi UU ITE, Faktanya Sudah Jadi Usulan DPR
Rabu, 17 Februari 2021 - 08:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah menyatakan ingin merevisi pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar DPR merevisi UU ITE jika tidak memberi rasa keadilan.
Namun faktanya, UU ITE ini sudah masuk Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Jangka Menengah tahun 2020-2024 hasil revisi yang disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laloly pada 15 Januari 2021 lalu. UU ITE merupakan usul inisiatif DPR, yang sebelumnya usul inisiatif pemerintah.
Usulan perubahan UU ITE masuk ke dalam nomor urut 7 dari 246 daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Jangka Menengah. Sementara, UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas Priotitas 2021.
Baca juga: Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
Terkait hal ini, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, kalau memang pemerintah begitu menginginkan merevisi UU ITE dan menjadikan itu usul inisiatif pemeerintah, pemerintah perlu segera menyiapkan draf dan Naskah Akademik (NA).
"Kalau yang ngebet pemerintah ya bisa diminta pemerintah (usul inisiatifnya), asal NA dan draf RUU (ITE) sudah siap," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, Rabu (17/2/2021).
Namun, Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menegaskan, harus ada kesepakatan antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR. Intinya adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga revisi UU ITE bisa segera dilakukan.
"Intinya ya harus ada kesepakatan soal revisi UU ITE ini," kata Awiek.
Baca juga: PPP Sebut Revisi UU ITE Bisa Jadi Bagian dari Profesionalitas Polri
Namun faktanya, UU ITE ini sudah masuk Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Jangka Menengah tahun 2020-2024 hasil revisi yang disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laloly pada 15 Januari 2021 lalu. UU ITE merupakan usul inisiatif DPR, yang sebelumnya usul inisiatif pemerintah.
Usulan perubahan UU ITE masuk ke dalam nomor urut 7 dari 246 daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Jangka Menengah. Sementara, UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas Priotitas 2021.
Baca juga: Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
Terkait hal ini, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, kalau memang pemerintah begitu menginginkan merevisi UU ITE dan menjadikan itu usul inisiatif pemeerintah, pemerintah perlu segera menyiapkan draf dan Naskah Akademik (NA).
"Kalau yang ngebet pemerintah ya bisa diminta pemerintah (usul inisiatifnya), asal NA dan draf RUU (ITE) sudah siap," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, Rabu (17/2/2021).
Namun, Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menegaskan, harus ada kesepakatan antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR. Intinya adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga revisi UU ITE bisa segera dilakukan.
"Intinya ya harus ada kesepakatan soal revisi UU ITE ini," kata Awiek.
Baca juga: PPP Sebut Revisi UU ITE Bisa Jadi Bagian dari Profesionalitas Polri
(abd)
tulis komentar anda