Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Ahmad Rofiq menyatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Rofiq berharap, niat pemerintah ini direspons secara cepat para wakil rakyat di Senayan.
"Revisi UU ITE ini menjadi kabar gembira. Mengingat UU ini gampang sekali orang penjara. Apapun bisa terjadi dengan (penerapan) UU ini," katanya saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Rofiq menuturkan, orang baik dengan maksud baik karena ketulusannya, maka dia bisa masuk penjara lantaran penerapan UU ini. Begitu juga sebaliknya, orang yang disebut 'culas' tetapi karena dengan kecanggihannya, maka dia tidak terkena pasal UU ini.
Baca juga: Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?
"Tentu kita tidak ingin situasi ini berlanjut karena ini sangat merugikan bangsa ini ke depan," kata Rofiq.
Lebih lanjut Rofiq mengatakan, dengan sikap Presiden Jokowi dan Kapolri yang telah mewacanakan perubahan UU ini, maka hal ini menjadi berita baik yang harus didukung semua pihak. Sebab, ia melihat dari penerapan UU yang berpotensi 'karet' membuat para aktivis demokrasi tak berani bicara karena takut salah. Pun demikian, para politisi takut bicara fenomena sosial politik karena takut, termasuk para akademisi, mahasiswa yang terkesan membisu dengan penerapan UU ini.
"Pada prinsipnya kita (Perindo) sangat mendukung dan menyambut baik keinginan pemerintah untuk merubahnya. Penting juga dalam perubahan tersebut agar mengkaji fenomena sosial politik pra dan paska UU ini diberlakukan agar semakin komprehensif dalam perubahan UU tersebut," kata Rofiq.
Baca juga: Soal UU ITE, DPR Yakin Kapolri Implementasikan Konsep Presisi
"Revisi UU ITE ini menjadi kabar gembira. Mengingat UU ini gampang sekali orang penjara. Apapun bisa terjadi dengan (penerapan) UU ini," katanya saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Rofiq menuturkan, orang baik dengan maksud baik karena ketulusannya, maka dia bisa masuk penjara lantaran penerapan UU ini. Begitu juga sebaliknya, orang yang disebut 'culas' tetapi karena dengan kecanggihannya, maka dia tidak terkena pasal UU ini.
Baca juga: Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?
"Tentu kita tidak ingin situasi ini berlanjut karena ini sangat merugikan bangsa ini ke depan," kata Rofiq.
Lebih lanjut Rofiq mengatakan, dengan sikap Presiden Jokowi dan Kapolri yang telah mewacanakan perubahan UU ini, maka hal ini menjadi berita baik yang harus didukung semua pihak. Sebab, ia melihat dari penerapan UU yang berpotensi 'karet' membuat para aktivis demokrasi tak berani bicara karena takut salah. Pun demikian, para politisi takut bicara fenomena sosial politik karena takut, termasuk para akademisi, mahasiswa yang terkesan membisu dengan penerapan UU ini.
"Pada prinsipnya kita (Perindo) sangat mendukung dan menyambut baik keinginan pemerintah untuk merubahnya. Penting juga dalam perubahan tersebut agar mengkaji fenomena sosial politik pra dan paska UU ini diberlakukan agar semakin komprehensif dalam perubahan UU tersebut," kata Rofiq.
Baca juga: Soal UU ITE, DPR Yakin Kapolri Implementasikan Konsep Presisi
(abd)