Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?
Rabu, 17 Februari 2021 - 07:36 WIB
Politikus PPP ini mengatakan UU Nomor 19 Tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti yang diduga sebelumnya akan menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik. Pasal karet tersebut sudah ada saat UU ITE belum direvisi dan dibuat pada era Presiden SBY.
Oleh karena itu, Tamliha mengaku sangat setuju atas gagasan Presiden Jokowi untuk kembali merevisi UU tersebut, sekaligus untuk menjawab pertanyaan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil polisi.
“Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik,” imbuh Tamliha.
Adapun pasal karet yang sering diketahui selama ini, kata Tamliha, meliputi pasal tentang dugaan pencemaran nama baik, penghinaan yang berbau SARA, tata cara intersepsi dan bukti elektronik. Baca juga: Fraksi PAN Minta Revisi UU ITE Perhatikan 2 Hal Ini
“Pasal karet tersebut diatur secara rinci di dalam UU ITE, bukan selalu akan diatur oleh PP yang bisa menjadi bias dalam intrepretasi penyidik,” tandasnya.
Oleh karena itu, Tamliha mengaku sangat setuju atas gagasan Presiden Jokowi untuk kembali merevisi UU tersebut, sekaligus untuk menjawab pertanyaan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil polisi.
“Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik,” imbuh Tamliha.
Adapun pasal karet yang sering diketahui selama ini, kata Tamliha, meliputi pasal tentang dugaan pencemaran nama baik, penghinaan yang berbau SARA, tata cara intersepsi dan bukti elektronik. Baca juga: Fraksi PAN Minta Revisi UU ITE Perhatikan 2 Hal Ini
“Pasal karet tersebut diatur secara rinci di dalam UU ITE, bukan selalu akan diatur oleh PP yang bisa menjadi bias dalam intrepretasi penyidik,” tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :