Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?

Rabu, 17 Februari 2021 - 07:36 WIB
loading...
Begini Cerita Revisi...
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP, Saifullah Tamliha menceritakan mengenai proses revisi 2 pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE pada DPR periode 2014-2019. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP, Saifullah Tamliha menceritakan mengenai proses revisi 2 pasal yang dianggap pasal karet dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 ( UU ITE ) pada DPR periode 2014-2019. Menurutnya, kala itu inisiatif revisi ada di pemerintah dan hanya menyangkut 2 pasal yang dianggap pasal karet saja.

“Ketika kami anggota Komisi I periode 2014-2019 membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berasal dari RUU pihak pemerintah hanya merevisi 2 pasal saja,” ujar Tamliha saat dihubungi, Rabu (17/2/2021). Baca juga: PDIP Bantah Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Aparat Diminta Pakai Hati Nurani

Menurut mantan Anggota Panja RUU ITE itu, revisi dengan tujuan yang baik hanya menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu, tidak maksimal lebih dari 5 tahun sehingga seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan.

“Karena yang direvisi sangat terbatas dan pemerintah diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi,” terangnya.

Politikus PPP ini mengatakan UU Nomor 19 Tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti yang diduga sebelumnya akan menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik. Pasal karet tersebut sudah ada saat UU ITE belum direvisi dan dibuat pada era Presiden SBY.

Oleh karena itu, Tamliha mengaku sangat setuju atas gagasan Presiden Jokowi untuk kembali merevisi UU tersebut, sekaligus untuk menjawab pertanyaan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil polisi.

“Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik,” imbuh Tamliha.

Adapun pasal karet yang sering diketahui selama ini, kata Tamliha, meliputi pasal tentang dugaan pencemaran nama baik, penghinaan yang berbau SARA, tata cara intersepsi dan bukti elektronik. Baca juga: Fraksi PAN Minta Revisi UU ITE Perhatikan 2 Hal Ini

“Pasal karet tersebut diatur secara rinci di dalam UU ITE, bukan selalu akan diatur oleh PP yang bisa menjadi bias dalam intrepretasi penyidik,” tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved