Mahfud MD Minta Hal Sepele Tak Dibawa ke Pengadilan, Selesaikan dengan Mediasi

Selasa, 16 Februari 2021 - 20:27 WIB
Bilamana sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda. “Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,” ucapnya.

(Baca: Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE)

Mahfud mengklaim dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun, dia tetap mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo agar jangan gembira dahulu, ritme ini harus diatur oleh TNI-Polri dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas konstitusional.

“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!