Mahfud MD Minta Hal Sepele Tak Dibawa ke Pengadilan, Selesaikan dengan Mediasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 20:27 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat mendahulukan penyelesaikan kekeluargaan bila ada perselisihan ketimbang membawanya ke pengadilan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak buru-buru membawa setiap persoalan atau perselisihan ke ranah hukum. Ada cara yang khas Indonesia, yaitu musyawarah kekeluargaan.
“Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan , tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice,”ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi Narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Wakil Ketua MPR: Kalau Jokowi Serius Revisi UU ITE Mestinya Ajukan Usul ke DPR)
Mahfud menjelaskan, hukum memiliki tiga fungsi dan tujuan, yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Menurutnya, jika kepastian tidak cukup maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.
“Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Menko Polhukam mengatakan TNI-Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Adapun bentuk yang pertama pertama adalah persuasif.
“Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan , tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice,”ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi Narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Wakil Ketua MPR: Kalau Jokowi Serius Revisi UU ITE Mestinya Ajukan Usul ke DPR)
Mahfud menjelaskan, hukum memiliki tiga fungsi dan tujuan, yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Menurutnya, jika kepastian tidak cukup maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.
“Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Menko Polhukam mengatakan TNI-Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Adapun bentuk yang pertama pertama adalah persuasif.
Lihat Juga :