Keluarga Sebut Gus Nur Dikriminalisasi dan Diskriminasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:47 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU pada Selasa (16/2/2021).
Keluarga Gus Nur pun menyebutkan kalau hakim, Jaksa, dan kepolisian telah melakukan kriminalisasi dan diskriminasi pada Gus Nur. "Ini kezoliman yang sangat luar biasa, kalau tadi dijelaskan proses hukumnya sumir dan tak profesional serta sangat lemah sekali. Dari pihak keluarga ini sudah 4 bulan lebih mau menemui saja tak bisa," ujar keluarga Gus Nur, Irwan Syaifullah di PN Jaksel, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, bila memang Gus Nur tak dikabulkan penangguhannya, paling tidak Gus Nur pun dihadirkan di persidangannya. Dengan begitu, keluarga pun bisa melihat dan memastikan kondisi kesehatan Gus Nur secara langsung karena selama ini pihak keluarga tak pernah diperkenankan bertemu Gus Nur di tahanan Bareskrim Polri. "Kalau persoalan protokol kesehatan yang jadi kendali, kami yang membayar swab dan antigen, berangkat kita swab dan pulang kita swab, apa masalahnya? Jadi kriminalisasi dan diskriminasinya luar biasa ini," tuturnya.
Dia menambahkan, Gus Nur sejatinya pernah melaporkan sejumlah orang yang telah memfitnahnya setahun lalu. Namun, hingga saat ini orang tersebut tak pernah diproses secara hukum, yang mana itu juga bentuk kriminalisasi dan diakriminasi terhadap Gus Nur. "Jadi, tak ada alasan lagi untuk tidak menangguhkan Gus Nur atau paling tidak menghadirkan di persidangan," katanya.
Keluarga Gus Nur pun menyebutkan kalau hakim, Jaksa, dan kepolisian telah melakukan kriminalisasi dan diskriminasi pada Gus Nur. "Ini kezoliman yang sangat luar biasa, kalau tadi dijelaskan proses hukumnya sumir dan tak profesional serta sangat lemah sekali. Dari pihak keluarga ini sudah 4 bulan lebih mau menemui saja tak bisa," ujar keluarga Gus Nur, Irwan Syaifullah di PN Jaksel, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, bila memang Gus Nur tak dikabulkan penangguhannya, paling tidak Gus Nur pun dihadirkan di persidangannya. Dengan begitu, keluarga pun bisa melihat dan memastikan kondisi kesehatan Gus Nur secara langsung karena selama ini pihak keluarga tak pernah diperkenankan bertemu Gus Nur di tahanan Bareskrim Polri. "Kalau persoalan protokol kesehatan yang jadi kendali, kami yang membayar swab dan antigen, berangkat kita swab dan pulang kita swab, apa masalahnya? Jadi kriminalisasi dan diskriminasinya luar biasa ini," tuturnya.
Dia menambahkan, Gus Nur sejatinya pernah melaporkan sejumlah orang yang telah memfitnahnya setahun lalu. Namun, hingga saat ini orang tersebut tak pernah diproses secara hukum, yang mana itu juga bentuk kriminalisasi dan diakriminasi terhadap Gus Nur. "Jadi, tak ada alasan lagi untuk tidak menangguhkan Gus Nur atau paling tidak menghadirkan di persidangan," katanya.
(cip)
tulis komentar anda