Kenang Ustaz Maheer, Gus Nur: Tak Usah Ajukan Penangguhan Penahanan Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU pada Selasa (16/2/2021). Dalam sidang, Gus Nur pun membicarakan tentang Ustaz Maheer.
Dalam persidangan, Gus Nur yang dihadirkan secara virtual itu memberikan masukan pada pengacara dan keluarganya untuk tak perlu lagi mengajukan penangguhan penahanan terhadapnya. Sebabnya, dia berfikir kalau penangguhan penahanannya itu mustahil dikabulkan sampai kapanpun. "Mungkin kuasa hukum dan keluarga, tak usah lagi penangguhan penahanan. Mau sampai meninggal kayak Ustaz Maheer juga tak apa-apa. Saya baru sadar kayaknya tak mungkin," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, Ustaz Maheer saja yang kondisi kesehatannya tak baik dan mengajukan penangguhan penahanan tak kunjung dikabulkan hingga akhirnya meninggal di rumah tahanan, apalagi dirinya. Adapun dia sejatinya satu kamar dengan Ustaz Maheer di tahanan sehingga tahu dengan baik soal kematian Ustaz Maheer. "Saya sekamar dengan beliau, saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penangguhan penahanan. Faktanya tidak, jadi tidak usah penangguhan penahanan lagi," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, kata dia, hakim sempat menyinggung agar Gus Nur mengganti kuasa hukumnya. Gus Nur pun menyebutkan, jangankan mengganti kuasa hukum, selama ini saja dia tak bisa bertemu dan berbicara dengan siapapun serta tak pernah melihat sorot sinar matahari di tahanan. "Terakhir, kuasa hukum, kalau saya salah tolong di koreksi, selanjutnya kalau tidak usah walkout bagaimana? Kalau walkout kira-kira menguntungkan saya atau merugikan saya? Itu tolong dikoreksi," katanya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Dalam persidangan, Gus Nur yang dihadirkan secara virtual itu memberikan masukan pada pengacara dan keluarganya untuk tak perlu lagi mengajukan penangguhan penahanan terhadapnya. Sebabnya, dia berfikir kalau penangguhan penahanannya itu mustahil dikabulkan sampai kapanpun. "Mungkin kuasa hukum dan keluarga, tak usah lagi penangguhan penahanan. Mau sampai meninggal kayak Ustaz Maheer juga tak apa-apa. Saya baru sadar kayaknya tak mungkin," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, Ustaz Maheer saja yang kondisi kesehatannya tak baik dan mengajukan penangguhan penahanan tak kunjung dikabulkan hingga akhirnya meninggal di rumah tahanan, apalagi dirinya. Adapun dia sejatinya satu kamar dengan Ustaz Maheer di tahanan sehingga tahu dengan baik soal kematian Ustaz Maheer. "Saya sekamar dengan beliau, saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penangguhan penahanan. Faktanya tidak, jadi tidak usah penangguhan penahanan lagi," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, kata dia, hakim sempat menyinggung agar Gus Nur mengganti kuasa hukumnya. Gus Nur pun menyebutkan, jangankan mengganti kuasa hukum, selama ini saja dia tak bisa bertemu dan berbicara dengan siapapun serta tak pernah melihat sorot sinar matahari di tahanan. "Terakhir, kuasa hukum, kalau saya salah tolong di koreksi, selanjutnya kalau tidak usah walkout bagaimana? Kalau walkout kira-kira menguntungkan saya atau merugikan saya? Itu tolong dikoreksi," katanya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(cip)