Gus Yaqut dan Said Aqil Tak Hadir, Pengacara Gus Nur Kembali Walkout
loading...
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU pada Selasa (16/2/2021). Di persidangan, pengacara Gus Nur kembali walkout karena kliennya itu tak kunjung dihadirkan secara langsung.
Berdasarkan pantauan, kuasa hukum Gus Nur pun kembali melakukan walkout sebelum majelis hakim menutup jalannya persidangan kali ini. Pasalnya, kliennya itu tak lagi dihadirkan secara langsung di persidangan dan penangguhan terhadap Gus Nur tak kunjung direspons hakim. Ditambah lagi, pada persidangan kali ini, saksi yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa, yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siradj kembali tak hadir. Alhasil, Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto pun menunda persidangan tersebut pada Selasa, 23 Februari 2021 mendatang. "Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," kata JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, sejatinya sejak awal persidangan hingga saat ini pihaknya selalu mengajukan ke hakim untuk menangguhkan penahanan dan menghadirkan Gus Nur secara langsung di persidangan. Namun, hingga saat ini semua permohonan itu tak direspon hakim dan Jaksa. "Tadi saya masuk mewakili (semua tim pengacara Gus Nur) mengonfirmasi apakah terdakwa hadir langsung atau tidak. Karena terdakwa tidak hadir, maka sesuai keputusan kami, kami keluar dari persidangan," tuturnya.
Menurutnya, tim pengacara melakukan walkout karena permohonannya tak kunjung direspons hakim. Penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu diajukan agar kliennya tak mengalami nasib serupa sebagaimana Ustaz Maheer pula. "Poin kedua, setidaknya majelis memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa. Faktanya, terdakwa juga belum hadir di sini sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum, padahal ini hak klien kami, hak kami untuk meminta itu," terangnya
Bukan hanya tak menghadirkan Gus Nur, paparnya, Jaksa pun kembali tak menghadirkan dua saksinya, yakni Gus Yaqut dan Said Aqil. Alhasil, pengacara pun mempertanyakan untuk apa persdiangan digelar bila saksi dan terdakwanya tak kunjung dihadirkan pula. "Lalu untuk apa sidang ini dilakukan? Kebenaran materi apa yang kita dapatkan? Mesti dipahami majelis di sini seolah Jaksa tak menghormati adanya majelis, seolah sidang ini formalitas saja karena para pihaknya tidak hadir. Kami tekankan agar ke depan majelis memberikan kesempatan terdakwa untuk hadir," katanya.
Berdasarkan pantauan, kuasa hukum Gus Nur pun kembali melakukan walkout sebelum majelis hakim menutup jalannya persidangan kali ini. Pasalnya, kliennya itu tak lagi dihadirkan secara langsung di persidangan dan penangguhan terhadap Gus Nur tak kunjung direspons hakim. Ditambah lagi, pada persidangan kali ini, saksi yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa, yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siradj kembali tak hadir. Alhasil, Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto pun menunda persidangan tersebut pada Selasa, 23 Februari 2021 mendatang. "Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," kata JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, sejatinya sejak awal persidangan hingga saat ini pihaknya selalu mengajukan ke hakim untuk menangguhkan penahanan dan menghadirkan Gus Nur secara langsung di persidangan. Namun, hingga saat ini semua permohonan itu tak direspon hakim dan Jaksa. "Tadi saya masuk mewakili (semua tim pengacara Gus Nur) mengonfirmasi apakah terdakwa hadir langsung atau tidak. Karena terdakwa tidak hadir, maka sesuai keputusan kami, kami keluar dari persidangan," tuturnya.
Menurutnya, tim pengacara melakukan walkout karena permohonannya tak kunjung direspons hakim. Penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu diajukan agar kliennya tak mengalami nasib serupa sebagaimana Ustaz Maheer pula. "Poin kedua, setidaknya majelis memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa. Faktanya, terdakwa juga belum hadir di sini sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum, padahal ini hak klien kami, hak kami untuk meminta itu," terangnya
Bukan hanya tak menghadirkan Gus Nur, paparnya, Jaksa pun kembali tak menghadirkan dua saksinya, yakni Gus Yaqut dan Said Aqil. Alhasil, pengacara pun mempertanyakan untuk apa persdiangan digelar bila saksi dan terdakwanya tak kunjung dihadirkan pula. "Lalu untuk apa sidang ini dilakukan? Kebenaran materi apa yang kita dapatkan? Mesti dipahami majelis di sini seolah Jaksa tak menghormati adanya majelis, seolah sidang ini formalitas saja karena para pihaknya tidak hadir. Kami tekankan agar ke depan majelis memberikan kesempatan terdakwa untuk hadir," katanya.
(cip)