Tanpa Dukungan Elite Parpol, Revisi UU ITE Hanya Wacana
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:08 WIB
Menurut Fadhli, nantinya para perwakilan parpol yang ada di Senayan memiliki banyak waktu untuk mengkaji dan menelaah lebih dalam sejumlah pasal krusial yang dianggap merugikan iklim demokrasi kita. Sedangkan, parpol nonparlemen bersama komponen masyarakat sipil bisa mendorong agar revisi tersebut segera diterima DPR sebagai program prioritas legislasi nasional.
"Di era demokrasi saat ini dengan semangat perbaikan legislasi maka suka tidak suka suara intitusionalitas kepartaian harus didengar, termasuk parpol yang nggak punya kursi di Senayan. Mereka punya penetrasi politik yang kuat," ujarnya.
Baca juga: Undang-Undang ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Minta Dicabut
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, sejak awal dirinya sepakat bahwa UU ITE ini tak hanya direvisi. Tapi jauh dari itu harus dicabut. Khususnya pada pasal 27 atau (3) dan pasal 28 ayat (2).
"Di era demokrasi saat ini dengan semangat perbaikan legislasi maka suka tidak suka suara intitusionalitas kepartaian harus didengar, termasuk parpol yang nggak punya kursi di Senayan. Mereka punya penetrasi politik yang kuat," ujarnya.
Baca juga: Undang-Undang ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Minta Dicabut
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, sejak awal dirinya sepakat bahwa UU ITE ini tak hanya direvisi. Tapi jauh dari itu harus dicabut. Khususnya pada pasal 27 atau (3) dan pasal 28 ayat (2).
Lihat Juga :