Tanpa Dukungan Elite Parpol, Revisi UU ITE Hanya Wacana
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:08 WIB
Dia menilai, UU ITE itu ketika dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online). Karena itu tidak cocok jika ada ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
"Bisnis (jual beli) kan tidak mengenal agama atau suku. Jadi justru pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansin UU tersebut," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Untuk itu, Fickar menyarankan agar pasal 28 dihapus saja jika pemerintah serius ingin merevisi UU itu, karena sudah diatur dalam pasal 310-311 KUHP.
Di sisi lain, pasal 27 (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan dianggap mengkritik pemerintah. Baginya, pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah-olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.
"Demikian juga nampak proses pidana ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan," katanya.
"Bisnis (jual beli) kan tidak mengenal agama atau suku. Jadi justru pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansin UU tersebut," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Untuk itu, Fickar menyarankan agar pasal 28 dihapus saja jika pemerintah serius ingin merevisi UU itu, karena sudah diatur dalam pasal 310-311 KUHP.
Di sisi lain, pasal 27 (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan dianggap mengkritik pemerintah. Baginya, pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah-olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.
"Demikian juga nampak proses pidana ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan," katanya.
(zik)
tulis komentar anda