Pengamat: UU ITE untuk Koridor Ekonomi Digital, Bukan buat Membungkan Suara Kritis
Selasa, 16 Februari 2021 - 00:30 WIB
“Begitu juga hate speech yang ada di Pasal 28 ayat 2. Ini yang diproses adalah ujaran kebencian yang benar-benar ada niat jahat menyebarkan kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan,” jelasnya.
Baca juga: Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda
Ia melihat tren penggunaan pasal dalam UU ITE ini mengalami perubahan. Tadinya, bagi yang mengkritik kebijakan akan dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3, dan sekarang beralih menggunakan Pasal 28 Ayat 1 atau 2, dimana pelaku bisa langsung ditahan.
“Sebab kalau pasal 27 Ayat 3 kan harus yang merasa difitnah atau dicemarkan langsung, yang melapor langsung,” terangnya.
Karena itu, Heru ingin melihat seberapa jauh janji Kapolri mengenai pasal karet UU ITE ini bisa direalisasikan. Kalau memang UU ITE masih dimaknai berbeda sesuai semangat kala UU tersebut dibuat, maka sudah semestinya UU ITE direvisi total.
Baca juga: Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda
Ia melihat tren penggunaan pasal dalam UU ITE ini mengalami perubahan. Tadinya, bagi yang mengkritik kebijakan akan dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3, dan sekarang beralih menggunakan Pasal 28 Ayat 1 atau 2, dimana pelaku bisa langsung ditahan.
“Sebab kalau pasal 27 Ayat 3 kan harus yang merasa difitnah atau dicemarkan langsung, yang melapor langsung,” terangnya.
Karena itu, Heru ingin melihat seberapa jauh janji Kapolri mengenai pasal karet UU ITE ini bisa direalisasikan. Kalau memang UU ITE masih dimaknai berbeda sesuai semangat kala UU tersebut dibuat, maka sudah semestinya UU ITE direvisi total.
Lihat Juga :