UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah

Senin, 15 Februari 2021 - 23:44 WIB
Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi UU ITE. Foto:SINDOnews/Dok
JAKARTA - Di tengah perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik, pemerintah akhirnya membuka diri untuk mendiskusikan rencana revisi.

Baca juga: Kapolri Janji Kendalikan Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal Karet UU ITE



Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi UU ITE. Hal itu disampaikan Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pada tahun 2007/2008 banyak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membuat UU ITE. Tetapi, jika UU ITE ini dianggap tidak baik dan memuat pasal karet, pemerintah siap membuat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.

Baca juga: Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” tulis Mahfud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!