Menuju Negara Paripurna
Selasa, 16 Februari 2021 - 06:01 WIB
Berdasarkan pengalaman penulis menghadiri forum-forum internasional terkait korban terorisme (termasuk yang diselenggarakan oleh lembaga di bawah PBB), tidak banyak negara yang memiliki aturan khusus untuk pemenuhan hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi untuk korban aksi terorisme di masa lalu. Tidak sedikit negara yang memberikan hak kepada korban aksi terorisme dan korban kejahatan lain. Padahal, terorisme berbeda dengan kejahatan lain, minimal dalam hal tidak adanya hubungan (baik langsung atau tidak) antara pelaku dan korban dari sebuah tindak pidana terorisme.
Pengalaman menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada dalam dunia terorisme (termasuk dalam pemenuhan hak korban) bisa dijadikan sebagai model sekaligus modal berarti bagi bangsa ini dalam upaya menyempurnakan kekurangan yang lain di bidang yang lain pula. Misalnya persoalan HAM di masa lalu, masalah kebebasan beragama atau berkeyakinan dan masalah-masalah lain. Hingga negara ini terus berproses menuju negara paripurna.
Negara sejatinya melindungi segenap tumpah darah warganya, memberi perlakuan yang sama kepada mereka, menjamin hak-hak dasar mereka sebagai warga negara yang setara sekaligus menindak siapa pun yang membuat warga negara tidak mendapat hak-haknya. Termasuk bila pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat negara. Karena pada akhirnya rakyatlah yang berdaulat.
Adapun pemerintah atau pejabat negara merupakan pelayan, abdi atau pihak yang duduk di manajemen yang bertugas me-manage proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Hingga semuanya bisa mendapatkan semua yang tak bisa didapat kecuali melalui hidup berbangsa dan bernegara. Tanpa semua itu, apalah arti berbangsa dan bernegara.
Pengalaman menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada dalam dunia terorisme (termasuk dalam pemenuhan hak korban) bisa dijadikan sebagai model sekaligus modal berarti bagi bangsa ini dalam upaya menyempurnakan kekurangan yang lain di bidang yang lain pula. Misalnya persoalan HAM di masa lalu, masalah kebebasan beragama atau berkeyakinan dan masalah-masalah lain. Hingga negara ini terus berproses menuju negara paripurna.
Negara sejatinya melindungi segenap tumpah darah warganya, memberi perlakuan yang sama kepada mereka, menjamin hak-hak dasar mereka sebagai warga negara yang setara sekaligus menindak siapa pun yang membuat warga negara tidak mendapat hak-haknya. Termasuk bila pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat negara. Karena pada akhirnya rakyatlah yang berdaulat.
Adapun pemerintah atau pejabat negara merupakan pelayan, abdi atau pihak yang duduk di manajemen yang bertugas me-manage proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Hingga semuanya bisa mendapatkan semua yang tak bisa didapat kecuali melalui hidup berbangsa dan bernegara. Tanpa semua itu, apalah arti berbangsa dan bernegara.
(ymn)
tulis komentar anda