MUI Keluarkan Fatwa Haram, Tengku Zul: Masih Mau Jadi Buzzer?
Senin, 15 Februari 2021 - 15:18 WIB
Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan
Di fatwa yang sama, di bagian ketiga juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten sebagai berikut tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut.
Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan
Di fatwa yang sama, di bagian ketiga juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten sebagai berikut tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut.
(kri)
Lihat Juga :