MUI Keluarkan Fatwa Haram, Tengku Zul: Masih Mau Jadi Buzzer?
Senin, 15 Februari 2021 - 15:18 WIB
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain membuat cuitan di akun Twitter-nya @ustadtengkuzul yang mempertegas Fatwa MUI soal buzzer tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram aktivitas buzzer . Hal itu ditetapkan MUI melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (Medsos). Fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain pun membuat cuitan di akun Twitter-nya @ustadtengkuzul yang mempertegas fatwa MUI tersebut. ”Masih Mau Jadi Buzzer? Fatwa MUI mengharamkan pekerjaan Buzzer, Termasuk Menyuruh, Membantu, dan Memanfaatkannya... Nggak Malu...? "Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya,” cuitnya, dikutip Senin (15/2/2021). Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Pengamat: Warning Neraka untuk Cebong-Kadrun
Ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut di antaranya tentang memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain pun membuat cuitan di akun Twitter-nya @ustadtengkuzul yang mempertegas fatwa MUI tersebut. ”Masih Mau Jadi Buzzer? Fatwa MUI mengharamkan pekerjaan Buzzer, Termasuk Menyuruh, Membantu, dan Memanfaatkannya... Nggak Malu...? "Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya,” cuitnya, dikutip Senin (15/2/2021). Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Pengamat: Warning Neraka untuk Cebong-Kadrun
Ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut di antaranya tentang memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Lihat Juga :