Cukup Penting, Peran KNKT Dinilai Perlu Diperkuat dan Diperluas

Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:01 WIB
Dari segi SDM investigator, menurut Perpres Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 15 ayat (2) masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan, salah satunya Penerbangan, mengkoordinasikan paling banyak 10 Investigator. "Padahal, untuk investigator penerbangan saja, merujuk pada aturan otoritas penerbangan sipil dunia (ICAO) dan juga seringnya kecelakaan pesawat di Indonesia, KNKT idealnya memiliki 50 orang investigator," katanya.

Dari segi sarana prasarana, sambung dia, saat ini KNKT berkantor di sebagian lantai 3 gedung yang dikelola Badan Penelitian Pengembangan Perhubungan Kemenhub. "Hal ini menyebabkan kesulitan dalam merancang penyediaan ruang kerja, ruang rapat, laboratorium dan prasarana lainnya secara mandiri sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.

Dia membeberkan pada rapat dengan Komisi V DPR RI pada 25 November 2019 lalu, KNKT telah mengusulkan agar diperkuat menjadi Badan Keselamatan Nasional yang tidak lagi di bawah Kemenhub dan diperluas lingkup kerjanya tidak hanya berkaitan dengan keselamatan transportasi, namun juga industri dan konstruksi.

Hal ini karena selama ini Kementerian PUPR, Pertamina dan lainnya sering meminta KNKT melakukan investigasi terkait kecelakaan di jembatan, grider, atau kasus lain di industri dan transportasi migas namun terkendala hirarki dan kewenangan penanganan kasus di lapangan. "Oleh karena itu, PKS mendorong Presiden agar segera melakukan penguatan KNKT, baik dari segi perundang-undangan, kelembagaan, anggaran, SDM investigator, dan sarana prasarana," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More