Rapid Test Antigen Resmi Jadi Metode Pelacakan COVID-19, Ada Kemungkinan Kasus Naik

Kamis, 11 Februari 2021 - 09:59 WIB
loading...
Rapid Test Antigen Resmi...
Petugas kesehatan melakukan swab test antigen kepada supir dan penumpang di terminal kalideres, Jakarta Barat. Senin (25/1/2021). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen , sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.

Upaya ini dilakukan rangka peningkatan upaya testing dan tracing masif sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.

Jubir vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Satgas COVID-19 Sasar Terminal, Rapid Test Antigen Sopir dan Penumpang Angkot

Nadia menekankan, rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. "Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi," katanya dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (11/2/2021).

Nadia pun mengatakan pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. "Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan," katanya.

Kemenkes, kata Nadia, telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator.

Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Relawan Reaktif, Pengungsian Merapi Diperketat

Sementara itu, Nadia mengatakan penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri. "Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis," katanya.

Hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR. Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.

"Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan," ucap Nadia.



Terkait dengan kriteria penggunaan, tambah Nadia, misalnya pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut, atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test.

Dalam upaya pelacakan kasus, Kemenkes bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hingga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT serta RW di 7 provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer COVID-19.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)