Mengudeta Ketua Umum Partai

Kamis, 11 Februari 2021 - 06:10 WIB
Jamaludin Ghafur (Foto: Istimewa)
Jamaludin Ghafur

Dosen Hukum Tata Negara dan Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.



BELUM lama ini jagat nasional digemparkan dengan berita tentang isu kudeta jabatan salah satu ketua umum partai. Adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sang pemimpin Partai Demokrat, yang menyatakan bahwa ada upaya dari kelompok tertentu untuk mendongkel dan melengserkan dirinya dari jabatan ketua umum.

Biasanya, kudeta kekuasaan atau pengambilalihan kekuasaan secara paksa hanya dikenal dalam sistem politik otoriter. Sementara dalam sistem demokrasi, konflik apa pun, termasuk persoalan pergantian kepemimpinan, akan selalu dilakukan melalui cara-cara damai dan konstitusional.

Sebab, demokrasi yang pada esensinya adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, akan memberikan jaminan bagi berlangsungnya pemerintahan secara tenteram dan damai. Rakyat yang diperintah tidak mungkin mengganggu, memberontak, atau merebut kekuasaan terhadap diri mereka sendiri sebagai yang memerintah. Dalam demokrasi terjadi kemanunggalan antara yang memerintah dan yang diperintah.

Oleh karena itu, kalau hari ini muncul isu adanya upaya kudeta kepemimpinan dalam parpol, maka hal ini menjadi sinyalemen kuat bahwa partai politik di Indonesia kurang atau bahkan tidak dikelola secara demokratis sehingga pemimpinnya tidak memiliki legitimasi yang kuat di mata para anggota dan konstituennya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!