Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi

Rabu, 10 Februari 2021 - 12:13 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi kasus dugaan korupsi Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Kelima saksi yang berasal dari pihak swasta itu adalah pihak PT Iba Binamix Tok Antonio Widjanarko dan PT Jawara Kreasi Cemerlang Jony Djaliman. Lalu, karyawan CV Talilo Robert Kawatu, dan dua dari swasta yakni Rudy Arthur Sihombing dan Saleh Parulian.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ANN (Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca juga: Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Dipotong PT Pekanbaru, KPK Ajukan Kasasi


Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) tersangka terkait kasus korupsi Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013-2015. Keduanya yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara), padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.

Melia pun juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar

Baca juga: Korupsi Proyek Bengkalis, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp156 Miliar


Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0801 seconds (0.1#10.140)