Pendapat Kwiek Kian Gie Era Orba Lebih Baik dalam Hal Kritik Dinilai Berlebihan
Selasa, 09 Februari 2021 - 09:59 WIB
"Saat ini pun, siapa pun bebas membuat opini di kolom media mana pun, bahkan membuat blog sendiri, ditulis sendiri, diedit sendiri. Lebih gila lagi, siapa pun warga negara bebas menyampaikan pendapat di medsos dan di ruang publik, tak peduli pendapatnya ilmiah atau tidak, benar atau salah," tutur mantan aktivis 98 yang juga aktivis GMNI ini.
Lebih lanjut Karyono menyatakan, pelbagai narasi kebencian berhamburan di ruang publik terbuka dan menyerang orang dengan kata-kata kasar dan kotor tanpa mempertimbangkan etika komunikasi. Lebih parah lagi, tidak mempedulikan aspek hukum, hingga membuat penegak hukum kewalahan menindak para pelaku yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Dia melihat, fenomena ini semestinya membuat kita sadar bahwa nyaris berlaku hukum rimba, terutama di dunia maya. Padahal seharusnya masyarakat mengetahui bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi dalam menyampaikan kebebasan berpendapat ada aturannya. Negara telah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Baca juga: Kwik Kian Gie Takut Kemukakan Pendapat, Pengamat: Indonesia dalam Fase Peralihan
"Selain itu, ada UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hemat saya, fenomena ini bukan merupakan pekerjaan rumah yang segera diselesaikan oleh kita semua," beber mantan peneliti LSI Denny JA ini.
Lebih lanjut Karyono menyatakan, pelbagai narasi kebencian berhamburan di ruang publik terbuka dan menyerang orang dengan kata-kata kasar dan kotor tanpa mempertimbangkan etika komunikasi. Lebih parah lagi, tidak mempedulikan aspek hukum, hingga membuat penegak hukum kewalahan menindak para pelaku yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Dia melihat, fenomena ini semestinya membuat kita sadar bahwa nyaris berlaku hukum rimba, terutama di dunia maya. Padahal seharusnya masyarakat mengetahui bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi dalam menyampaikan kebebasan berpendapat ada aturannya. Negara telah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Baca juga: Kwik Kian Gie Takut Kemukakan Pendapat, Pengamat: Indonesia dalam Fase Peralihan
"Selain itu, ada UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hemat saya, fenomena ini bukan merupakan pekerjaan rumah yang segera diselesaikan oleh kita semua," beber mantan peneliti LSI Denny JA ini.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda