Pendapat Kwiek Kian Gie Era Orba Lebih Baik dalam Hal Kritik Dinilai Berlebihan

Selasa, 09 Februari 2021 - 09:59 WIB
loading...
Pendapat Kwiek Kian...
Ekonom Kwik Kian Gie. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institut (IPI) Karyono Wibowo menilai, pernyataan ekonom senior Kwik Kian Gie yang mengaku belum pernah merasa takut seperti sekarang ini dalam mengemukakan pendapatnya, terutama yang terkait dengan kebijakan pemerintah, lebih ditujukan kepada para buzzer .

"Dari cuitannya di Twitter, Kwik tidak secara langsung menuduh pemerintah telah menciptakan ketakutan, tapi lebih ditujukan kepada para buzzer yang melakukan serangan di medsos," kata Karyono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (9/2/2021).

Karyono menganggap, Kwiek tentu sadar juga bahwa bukan dirinya saja yang diserang (di-bully) buzzer , tapi juga pemerintah dan banyak sekali tokoh-tokoh yang menjadi sasaran bully-an para buzzer di media sosial.

Baca juga: Buzzer Bikin Resah Kwik Kian Gie, PKS: Rusak Iklim Demokrasi


Hanya saja, pendapat Kwiek yang menilai pemerintahan Soeharto seolah lebih baik dalam hal kritik menurutnya kurang pas. Pengakuan Menko Perekonomian di era Pemerintahan Abdurahman Wahid (Gus Dur) bahwa selama dia melakukan kritik terhadap pemerintah Soeharto, tak pernah sekalipun menemui masalah memang agak kebablasan dan hiperbola, tidak didasarkan pada penilaian yang realistis dan holistik.

Menurutnya, pengakuan Kwik di zaman Soeharto dia diberi kelonggaran menulis kolom dengan kritik-kritik tajam tanpa menemui masalah, dianggapnya bukan contoh yang pas untuk membuat perbandingan dengan kondisi sekarang.

Baca juga: Kwik Kian Gie Ketakutan, Pemerintah Diminta Tertibkan Buzzer


"Saat ini pun, siapa pun bebas membuat opini di kolom media mana pun, bahkan membuat blog sendiri, ditulis sendiri, diedit sendiri. Lebih gila lagi, siapa pun warga negara bebas menyampaikan pendapat di medsos dan di ruang publik, tak peduli pendapatnya ilmiah atau tidak, benar atau salah," tutur mantan aktivis 98 yang juga aktivis GMNI ini.

Lebih lanjut Karyono menyatakan, pelbagai narasi kebencian berhamburan di ruang publik terbuka dan menyerang orang dengan kata-kata kasar dan kotor tanpa mempertimbangkan etika komunikasi. Lebih parah lagi, tidak mempedulikan aspek hukum, hingga membuat penegak hukum kewalahan menindak para pelaku yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dia melihat, fenomena ini semestinya membuat kita sadar bahwa nyaris berlaku hukum rimba, terutama di dunia maya. Padahal seharusnya masyarakat mengetahui bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi dalam menyampaikan kebebasan berpendapat ada aturannya. Negara telah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Baca juga: Kwik Kian Gie Takut Kemukakan Pendapat, Pengamat: Indonesia dalam Fase Peralihan


"Selain itu, ada UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hemat saya, fenomena ini bukan merupakan pekerjaan rumah yang segera diselesaikan oleh kita semua," beber mantan peneliti LSI Denny JA ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Anggota DPR Ini Dipenjara...
Anggota DPR Ini Dipenjara 8 Bulan karena Mengkritik Presiden
Jaksa Turki Tuntut Hukuman...
Jaksa Turki Tuntut Hukuman 2.430 Tahun Penjara untuk Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu
Masih Tinggal di Persembunyian,...
Masih Tinggal di Persembunyian, Machado Terkejut Raih Hadiah Nobel Perdamaian
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Berita Terkini
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Infografis
3 Hal Mencurigakan dalam...
3 Hal Mencurigakan dalam Upaya Penembakan Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved